Jurnal Indonesia — JAKARTA – Puluhan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Kantor Bupati Pekalongan pada Jumat (11/9/2026). Aksi ini merupakan buntut dari terekamnya aksi hubungan intim antara seorang kepala sekolah berinisial DA dan guru berinisial EH di lingkungan sekolah mereka.
Para demonstran menuntut agar kedua oknum pendidik tersebut segera dicopot dari jabatannya. “Kami mendesak pelaku asusila untuk di-PTDH. Pecat dengan tidak hormat, pecat dari ASN. Karena kalau tidak dipecat, masih menjabat, masih sebagai PNS atau ASN, masih mendapatkan tunjangan. Justru itu akan mencoreng pemerintah kita, mencoreng Kabupaten Pekalongan,” ujar koordinator aksi, Muhamad Hadi Yusuf, saat ditemui di lokasi.
Massa yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB membentangkan sejumlah spanduk dengan tuntutan yang jelas. Beberapa spanduk bertuliskan ‘Kami Menuntut PTDH’, ‘Guru Bejat Tidak Pantas Jadi Manusia’, hingga ‘Pecat Kepala Sekolah Zina’. Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kholid.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dindikbud Kholid menjelaskan bahwa guru perempuan yang terlibat dalam rekaman tersebut telah dipindahkan ke wilayah Doro dan masih berstatus aktif mengajar. “Yang perempuan kita keluarkan atau dibuat surat tugas ada di wilayah Doro. Masih aktif,” ungkapnya.
Rekaman CCTV yang menampilkan aksi intim antara kepala sekolah dan guru SD tersebut telah beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Facebook Pekalongan Berita. Dalam rekaman tersebut, terlihat kedua oknum pendidik tersebut melakukan hubungan badan di dalam sebuah ruangan.
Kabar mengenai hubungan khusus antara kedua oknum pendidik ini sebenarnya sudah lama terdengar di kalangan guru dan karyawan sekolah setempat. Padahal, keduanya diketahui sudah memiliki rumah tangga masing-masing.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.