— MERAUKE – Kantor Imigrasi Merauke telah mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil. Mereka dipulangkan karena terbukti menyalahgunakan Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk kegiatan pertandingan di Jayapura.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, menjelaskan bahwa Kartu Kuning hanya diperuntukkan bagi keperluan warga perbatasan, seperti berbelanja kebutuhan pokok atau mengunjungi keluarga. Dokumen tersebut tidak sah digunakan untuk perjalanan hingga ke Jayapura, apalagi untuk mengikuti turnamen olahraga.

“Kami sudah sampaikan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Untuk kegiatan di sana, mereka seharusnya memakai paspor resmi dan lewat PLBN Skouw,” ujar Zulhamsyah dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026).

Ia merinci, Border Crossing Card (Kartu Kuning) adalah dokumen yang dirancang khusus bagi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan. Penggunaannya tidak mencakup perjalanan ke kota lain seperti Jayapura, yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus ini terungkap pada 19 Agustus 2026, ketika petugas Imigrasi Merauke menerima informasi dari personel Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah mengenai kedatangan rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang baru saja mendarat dari Jayapura.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan penelusuran mendalam dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memverifikasi status serta dokumen perjalanan ke-18 WN PNG tersebut. Hasil koordinasi dengan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow menunjukkan tidak ada catatan perlintasan mereka, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dokumen Border Crossing Card (Kartu Kuning) yang sebelumnya dikirimkan oleh tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data di dalamnya sesuai dengan daftar nama ke-18 orang yang diamankan.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG tersebut ke kantor Imigrasi Merauke. Mereka tiba pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen dan tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun kemudian menemukan fakta bahwa dari 18 WN PNG tersebut, tercatat 2 orang melintas secara manual, sementara 16 orang lainnya tidak tercatat dalam sistem.

Konsulat Jenderal PNG turut memberikan konfirmasi bahwa 18 WNA tersebut memang merupakan warga negara mereka. Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, ke-18 WN PNG tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026, melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat.

Zulhamsyah menegaskan tindakan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Ia menekankan bahwa pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari implementasi ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas orang asing di Indonesia berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” pungkas Zulhamsyah.