Jurnal Indonesia — Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bekerja sama dengan Polresta Pontianak berhasil mengamankan 31 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas scamming atau penipuan daring. Puluhan WNA ini diamankan dari sebuah hotel di Kota Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta jenis dan masa berlaku izin tinggal para WNA tersebut. Selain itu, petugas juga memeriksa kesesuaian aktivitas yang mereka lakukan dengan izin tinggal yang diberikan.
“Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Sam Fernando, Jumat (11/9/2026).
Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tiga WNA asal Malaysia yang telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay.
Lebih lanjut, petugas juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal, di mana kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian izin tinggal. Terhadap temuan ini, Kantor Imigrasi Pontianak akan memproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” jelas Fernando.
Sam menambahkan bahwa Imigrasi Pontianak terus berupaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya dalam pengawasan orang asing. Sinergi ini dianggap krusial mengingat pengawasan orang asing memerlukan pertukaran informasi dan tindak lanjut yang komprehensif antarlembaga.
Masyarakat Pontianak diimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan adanya aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Semangat penegakan hukum keimigrasian yang diusung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjadi pedoman dalam upaya ini. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.