Jurnal Indonesia — MERAUKE – Kantor Imigrasi Merauke memulangkan paksa 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG). Kelompok yang tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil ini dideportasi karena terbukti menyalahgunakan dokumen Border Crossing Card atau Kartu Kuning untuk melakukan pertandingan di Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, menjelaskan bahwa Kartu Kuning memiliki peruntukan khusus bagi masyarakat di kawasan perbatasan. Dokumen ini hanya sah digunakan untuk keperluan seperti berbelanja kebutuhan pokok atau mengunjungi sanak keluarga di wilayah yang berdekatan.
“Kami sudah sampaikan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Untuk kegiatan di sana, mereka seharusnya memakai paspor resmi dan lewat PLBN Skouw,” ujar Zulhamsyah dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Ia merinci, Border Crossing Card (Kartu Kuning) memang dirancang untuk memfasilitasi aktivitas warga perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Penggunaannya dibatasi pada kegiatan rutin di area perbatasan, bukan untuk bepergian jauh hingga ke kota seperti Jayapura, apalagi untuk mengikuti kompetisi olahraga.
Kronologi kasus ini bermula pada 19 Agustus 2026, ketika petugas Imigrasi Merauke menerima informasi dari personel Polres Boven Digoel. Informasi tersebut mengenai kedatangan rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang baru mendarat di Bandara Tanah Merah setelah dari Jayapura.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memverifikasi status serta dokumen perjalanan ke-18 WN PNG tersebut. Koordinasi dengan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow menunjukkan tidak adanya catatan perlintasan mereka, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan dokumen Border Crossing Card (Kartu Kuning) yang sebelumnya dikirim oleh tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data yang tertera sesuai dengan daftar nama ke-18 orang yang diamankan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK. Bersama pihak terkait, mereka membawa 18 WN PNG tersebut ke kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
Petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun kemudian menemukan fakta tambahan mengenai perlintasan ke-18 WN PNG tersebut. Data menunjukkan bahwa hanya 2 WN PNG yang tercatat melintas secara manual, sementara 16 orang lainnya tidak memiliki catatan perlintasan.
Konsulat Jenderal PNG juga telah memberikan konfirmasi bahwa ke-18 individu tersebut adalah warga negaranya. Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026. Pemulangan dilakukan melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat.
Zulhamsyah menegaskan tindakan deportasi ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Pengawasan keimigrasian, menurutnya, merupakan bagian dari implementasi Imigrasi untuk rakyat yang dilakukan secara profesional. Hal ini bertujuan menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas orang asing di Indonesia tertib dan sesuai aturan.
“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” pungkas Zulhamsyah.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.