— Kerajaan Yordania memberikan sambutan positif terhadap deklarasi bersama 12 negara yang berkomitmen untuk membatasi dan melarang masuknya produk-produk dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan tegas yang diambil oleh Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Fuad Majali, menilai langkah tersebut sebagai dorongan nyata dalam mendukung solusi dua negara. Sikap ini dinilai sejalan dengan komitmen internasional untuk menegakkan hukum serta resolusi-resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang relevan. Majali menegaskan bahwa pembatasan akses pasar bagi barang-barang dari permukiman ilegal merupakan bentuk akuntabilitas internasional yang krusial.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas implementasi Resolusi DK PBB Nomor 2334 serta pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Kedua instrumen hukum internasional tersebut secara tegas mengecam pembangunan permukiman kolonial dan menyatakan upaya aneksasi maupun pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah tindakan tidak sah secara hukum. Atas dasar itu, Yordania menyerukan kepada komunitas internasional yang lebih luas untuk mengambil langkah serupa.

Langkah kolektif dinilai sangat mendesak demi menghentikan ekspansi permukiman ilegal Israel dan menjamin perlindungan atas hak-hak fundamental rakyat Palestina. Majali menegaskan kembali posisi prinsipil Yordania yang tidak bergeming dalam mendukung berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Pembangunan dan perluasan permukiman warga Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur telah lama menjadi salah satu hambatan utama dalam proses perdamaian di Timur Tengah. Berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, pemindahan penduduk oleh kekuatan pendudukan ke wilayah yang didudukinya merupakan tindakan melanggar hukum. Pada 2016, Dewan Keamanan PBB mengesahkan Resolusi 2334 yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Sikap ini diperkuat oleh pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa pendudukan serta kebijakan aneksasi Israel di wilayah Palestina bersifat ilegal dan harus segera diakhiri. Respons diplomatik dari 12 negara yang membatasi impor produk dari wilayah permukiman tersebut mencerminkan pergeseran kebijakan global dari sekadar kecaman verbal menuju tindakan ekonomi terukur. Langkah ini bertujuan untuk menekan legitimasi ekonomi aktivitas permukiman ilegal serta mendorong kepatuhan terhadap norma hukum internasional demi terciptanya stabilitas jangka panjang melalui solusi dua negara.