Jurnal Indonesia — JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa terdapat empat korporasi yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini sejalan dengan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan karhutla.
Prasetyo Hadi menjelaskan kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/8/2026), bahwa laporan yang diterima menyebutkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan di Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.
“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan, penindakan tegas juga berlaku bagi siapa saja yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar. Prasetyo Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla, baik itu perseorangan maupun korporasi. Presiden mendorong agar penindakan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” ujar Prabowo.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.