Jurnal Indonesia — JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita sedikitnya 5,2 kilogram sabu. Dalam operasi ini, dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34) berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Reynold dalam keterangannya pada Sabtu, 12 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 20 Agustus sore, di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas kepolisian pertama kali menangkap KD dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.093,2 gram. Barang bukti tersebut disimpan KD di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggeledah rumah AJH yang juga berlokasi di kawasan Duri Kosambi. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi sabu dengan berat 3.151,3 gram.
“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” jelas Kombes Reynold.
Kombes Reynold menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkoba guna melindungi masa depan generasi muda.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Polisi masih terus mendalami jalur distribusi serta jaringan pengendali di balik kedua tersangka tersebut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.