— Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat setelah diduga dicekoki narkoba. Sejumlah fakta terungkap dalam kasus ini, mulai dari dugaan pemberian narkoba hingga kondisi korban sebelum meninggal dunia.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat berpesta karaoke di kawasan PIK 2 bersama teman prianya berinisial ID. Dalam pesta tersebut, korban diduga dicekoki narkoba.

Korban Diajak Karaoke dan Diberi Narkoba

Korban S diajak karaoke oleh ID pada Rabu malam. ID diketahui telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona yang kemudian diberikan kepada korban saat pesta karaoke berlangsung. Menurut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, ID mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet. Di sana, korban ditawari pil ekstasi.

Meskipun sempat menolak, ID kembali mengajak korban dan rekannya ke toilet dan masing-masing diberi setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada keduanya. Setelah acara karaoke selesai, ID kembali memberikan dua butir Riklona kepada korban dan rekannya, sebelum akhirnya mengajak korban menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kondisi Lemas Hingga Dibawa ke Hotel

Setibanya di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dipapah. Korban sempat terjatuh di depan lift dan akhirnya diberikan kursi roda oleh pihak hotel untuk menuju kamar. Setibanya di kamar, korban dibantu naik ke tempat tidur. ID dan saksi lainnya sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban, namun korban hanya meminum sedikit.

Keesokan harinya, ID dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi lemas.

Ditemukan Tak Bernyawa dan Identifikasi Penyebab Kematian

Petugas hotel menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dilakukan, dan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk minuman elektrolit serta 19 butir obat jenis Riklona.

Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV. Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.

ID Ditetapkan Sebagai Tersangka

ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban. Hasil tes urine ID juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa dokter forensik menyimpulkan tubuh korban kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah mengonsumsi obat-obatan itu sebelumnya. Intoksikasi adalah kondisi keracunan saat tubuh terpapar zat berbahaya atau obat-obatan berlebih yang mengganggu fungsi normal organ.