Jurnal Indonesia — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan strategi baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini akan diintegrasikan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) untuk mendeteksi potensi kekurangan pembayaran pajak dan cukai yang belum tergali.
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengembangkan pemanfaatan AI untuk menggali berbagai potensi sumber penerimaan negara. Seluruh data yang tersedia akan diselaraskan dan dianalisis melalui LNSW. “Jadi segala potensi pajak, potensi cukai yang miss, bisa terdeteksi awal di sini. Dan biasanya memang hasilnya memang seperti itu. Artinya akurasinya cukup tinggi,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Lembaga National Single Window, Rabu (9/9/2026).
LNSW sendiri memiliki tugas utama dalam pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Fungsinya mencakup penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, serta dokumen lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan logistik nasional secara elektronik.
Dengan adanya integrasi dan analisis data ini, Kemenkeu akan lebih cermat memantau pembayaran pajak perusahaan. Salah satu fokus utama adalah potensi penerimaan pajak dari sektor perusahaan batu bara. “Jadi ke depan enggak ada yang bisa main-main lagi, kita akan monitor itu dengan lebih teliti,” tegas Purbaya.
Selain batu bara, komoditas sumber daya alam lain yang juga menjadi perhatian adalah emas. Pemerintah akan memantau potensi pajak dari transaksi emas, khususnya terkait kekurangan pembayaran pajak dari aktivitas jual beli emas. “Akan kita gali. Seperti emas yang sedang diproses dan diteliti. Ini belum final. Itu akan ketahuan nanti sebelah belakangnya siapa sih yang melakukan pembelian enggak tercatat atau beli barang dari PT-PT yang ilegal,” terang Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa penelusuran awal telah menemukan sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Setelah LNSW mengumpulkan data, informasi tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti. Pegawai DJP akan memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut terkait asal pembelian barang dan kewajiban pajak mereka. “Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu, belinya dari mana. Ke belakangnya bisa diteruskan. Kalau dia belum bayar pajak, kita suruh bayar pajak, kayak gitu kira-kira. Itu namanya ekstensifikasi dalam pengertian mengefisienkan, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dengan analisa big data,” pungkas Purbaya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.