Jurnal Indonesia — MEDAN – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berinisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AT dilaporkan oleh tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52), terkait dugaan kasus pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan status AT. “Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka,” ujar AKBP Adrian.
Menurut laporan yang diterima Polrestabes Medan, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (5/6) pagi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Robin Marojahan Silalahi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ia sedang mengendarai mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat, ditemani seorang anggota keluarganya.
Saat melintas di Jalan Tapanuli, mobil Robin berpapasan dengan AT yang sedang berjalan kaki bersama anaknya. Robin menduga AT tidak senang mendengar suara mobilnya menekan gas, yang mungkin disebabkan oleh polisi tidur di depannya. Akibatnya, AT diduga memukul mobil Robin.
Robin kemudian membuka kaca mobilnya untuk memprotes tindakan AT. Namun, cekcok mulut segera berujung pada aksi kekerasan. Robin mengaku dipukul oleh AT dan anaknya yang berinisial D, meskipun ia masih berada di dalam mobil dan dihalangi oleh anak AT untuk keluar. Akibat kejadian tersebut, Robin melaporkan mengalami memar di wajah dan lengannya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.