— Seorang pria berinisial F (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditahan polisi setelah diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya selama sembilan tahun. Kasus terungkap setelah korban melaporkan peristiwa itu ke keluarga dan kepolisian.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo pada awal Mei setelah korban berani mengungkapkan penderitaan yang dialaminya kepada kakak dan ibu. Polisi kini menyelidiki kasus ini dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menyatakan bahwa perbuatan pertama kali terjadi pada 2017 ketika korban masih duduk di kelas 1 SMP, sekitar usia 12 tahun. Menurut Tiswanti, tindakan diduga dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan sehingga korban terpaksa menuruti pelaku.

“Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku,”

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengatakan pemerkosaan itu berlangsung hingga 26 April dan dilakukan berulang selama sembilan tahun. Ia menyebut pelaku memaksa korban bersetubuh sekitar dua kali sepekan.

“Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei,”

Ridho menjelaskan pelaku menggunakan ancaman terhadap ibu korban sebagai modus untuk membungkam. Ancaman itu berupa kekerasan fisik dan, menurut keterangannya, kadang disertai penggunaan senjata tajam.

“Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, ‘kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti’. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya,”

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan, yang dapat berujung pada hukuman penjara paling lama 10 tahun. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi masih berjalan di Polres Sukoharjo.