— Jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dr Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pelimpahan ini dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dalam sebuah putusan sela.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa JPU telah melakukan perbaikan surat dakwaan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya.

“Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Anang menambahkan bahwa jadwal persidangan untuk dr Tifa juga sudah ditetapkan. “Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus,” lanjutnya.

Secara terpisah, juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali oleh pihak pengadilan pada Selasa, 28 Juli 2026. “Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026,” ujar Immanuel.

Immanuel menjelaskan bahwa susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, yakni diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Ia menekankan bahwa proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal.

“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal,” imbuh Immanuel.

Dakwaan Sebelumnya Batal Demi Hukum

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum dr Tifa dalam persidangan Kamis (23/7). Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu. Dengan putusan sela tersebut, hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Hal inilah yang mendasari JPU untuk menyusun ulang dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke pengadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar. Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap dr Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.