Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketahanan nasional suatu negara tidak hanya diukur dari kekuatan militer, tetapi juga kemampuan menjaga sektor ekonomi, energi, pangan, teknologi, rantai pasok, data, dan industri strategis saat krisis. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kamar Dagang (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan bahwa perang modern kini seringkali dimulai melalui embargo teknologi, gangguan rantai pasok, serangan siber, perang dagang, hingga disinformasi dan tekanan ekonomi. Oleh karena itu, ketahanan ekonomi, kenyamanan berusaha, dan industri pertahanan harus dilihat sebagai satu ekosistem keamanan nasional yang utuh. Ia berpendapat bahwa negara dengan ekonomi yang rapuh akan sulit mempertahankan kekuatan militernya, sementara ekonomi kuat tanpa pertahanan memadai juga rentan terhadap tekanan eksternal.
“Indonesia harus membangun ketahanan nasional sebagai sebuah ekosistem yang utuh. Ketahanan nasional memerlukan ekonomi yang kuat. Ekonomi yang kuat memerlukan keamanan dan kepastian berusaha. Sedangkan negara yang berdaulat memerlukan industri pertahanan yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Ketiganya merupakan fondasi mewujudkan Indonesia yang kuat, mandiri, dan disegani,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat memimpin Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia di Gedung KADIN Jakarta. Ia kembali menekankan bahwa negara dengan ekonomi rapuh akan kesulitan membiayai modernisasi pertahanan, menjaga kesiapan alutsista, memenuhi kebutuhan logistik, serta mempertahankan industri strategis ketika menghadapi tekanan eksternal.
Data terbaru menunjukkan fondasi perekonomian Indonesia masih relatif kuat. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada semester I 2026 tumbuh 5,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada kuartal II 2026, ekonomi tumbuh 5,29 persen secara tahunan dengan nilai PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.552,1 triliun. Di sisi investasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen secara tahunan dan telah mencapai 49,5 persen dari target nasional 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun. Investasi ini menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Namun, Bamsoet menambahkan bahwa besarnya investasi harus dilihat dari dampaknya dalam memperkuat kemampuan nasional. “Investasi yang kita butuhkan adalah investasi yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, membangun industri nasional, memperkuat rantai pasok, mentransfer teknologi, dan mengurangi ketergantungan strategis kepada negara lain,” katanya.
Lebih lanjut, Bamsoet menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan berusaha harus menjadi bagian integral dari keamanan nasional. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, kepastian kontrak, perizinan yang sederhana, kepastian hak atas tanah dan aset, konsistensi kebijakan pusat dan daerah, kepastian perpajakan, perlindungan data, keamanan siber, serta perlindungan dari pungutan liar dan kriminalisasi.
Pemerintah sendiri menargetkan realisasi investasi 2027 sebesar Rp2.322 triliun, meningkat 13,8 persen dari target 2026. BKPM memfokuskan pada kepastian perizinan, percepatan konstruksi, dan penyelesaian hambatan di lapangan. Sistem online single submission (OSS) terus diintegrasikan, dengan 18 kementerian dan lembaga telah terhubung. Implementasi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 dalam sistem OSS juga memungkinkan pelaku usaha melakukan konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
“Langkah tersebut perlu terus dikawal agar reformasi perizinan terasa sampai ke tingkat pelaku usaha. Keamanan berusaha harus menjadi ukuran daya saing nasional. Pelaku usaha harus merasa aman membangun pabrik, membeli mesin, merekrut tenaga kerja, mengembangkan teknologi dan memperluas bisnis di Indonesia,” jelas Bamsoet.
Di bidang pertahanan, Bamsoet mendorong perubahan paradigma dari sekadar membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi pembangunan kemampuan pertahanan nasional secara utuh. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 telah menempatkan industri pertahanan sebagai instrumen menuju kemandirian pemenuhan kebutuhan pertahanan dan keamanan.
Ukuran keberhasilan pengadaan alutsista tidak boleh hanya berhenti pada jumlah yang dibeli, melainkan harus mencakup penguasaan teknologi, kemampuan memproduksi komponen, kompetensi insinyur, ketersediaan suku cadang, kemampuan perawatan, perbaikan, dan overhaul (MRO), serta ketahanan sistem ketika terjadi embargo. Penguatan Integrated Logistic Support yang mencakup pemeliharaan, pasokan, pelatihan, MRO, dokumentasi teknis, SDM, dan pengelolaan siklus hidup menjadi sangat penting.
Bamsoet mencontohkan modernisasi pesawat C-130H A-1319 di dalam negeri oleh GMF dengan melibatkan PT Dirgantara Indonesia, termasuk penggantian Center Wing Box dan peningkatan avionik. Ia menegaskan bahwa kemandirian sejati dalam industri pertahanan harus terlihat dari kemampuan memahami desain, membuat komponen penting, mengembangkan software, melakukan pemeliharaan, upgrade, hingga menghasilkan generasi teknologi berikutnya.
“Merakit produk di dalam negeri belum otomatis berarti kita menguasai teknologinya. Kemandirian harus terlihat dari kemampuan kita memahami desain, membuat komponen penting, mengembangkan software, melakukan pemeliharaan, melakukan upgrade dan menghasilkan generasi teknologi berikutnya,” pungkas Bamsoet.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.