— Banggar DPR resmi menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Dokumen itu diserahkan untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi pedoman pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2027.

Wihadi Wijanto, Wakil Ketua Banggar DPR, menyampaikan bahwa pembahasan pendahuluan melibatkan Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia. Pembahasan berlangsung sejak 9 hingga 29 Juni 2026.

Dalam proses itu, Banggar membentuk empat panitia kerja (panja) yang masing-masing fokus pada: asumsi dasar kebijakan fiskal, pendapatan, defisit dan pembiayaan RAPBN 2027; RKP dan prioritas anggaran; kebijakan belanja pemerintah pusat; serta kebijakan transfer ke daerah.

Selanjutnya, setiap panja membentuk tim perumus yang menggelar rapat pada 17–25 Juni 2026. Wihadi menyebutkan pula bahwa Komisi XI dan Komisi XII memberikan rekomendasi terkait kisaran asumsi dasar tahun 2027 dan melakukan pembahasan RKA K/L serta RKP bersama mitra kerjanya.

Asumsi Makro dan Target Penciptaan Lapangan Kerja

Hasil pembahasan memuat sejumlah asumsi dasar ekonomi makro untuk RAPBN 2027. Pertumbuhan ekonomi dipatok pada kisaran 5,8% sampai 6,5%. Tingkat kemiskinan untuk 2027 diperkirakan berada pada 6,0% sampai 6,5%.

Untuk penciptaan lapangan kerja, proporsi pekerjaan formal ditargetkan mencapai 40,81 persen pada 2027. Adapun jumlah penciptaan lapangan kerja diperkirakan antara 2,57 juta sampai 3,49 juta orang.

Wihadi juga menyampaikan tema RKP 2027, yakni “akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri.”

Setelah laporan diserahkan oleh Banggar, pimpinan DPR menerima dokumen tersebut. Ketua DPR, Puan, mengatakan laporan hasil pembahasan itu akan menjadi pedoman dalam rancangan penyusunan APBN tahun anggaran 2027.

“Laporan atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 tersebut akan menjadi pedoman dalam rancangan penyusunan APBN tahun anggaran 2027,”