— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Langkah ini krusial agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara efektif sesuai kewenangan tiap tingkatan pemerintahan dan mencegah berlarut-larut.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, menjelaskan bahwa konflik pertanahan di Indonesia sangat bervariasi, mencakup isu perkebunan, hak guna usaha (HGU) dan eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah.

“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini, ini sangat penting sekali,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Amran, penyelesaian konflik pertanahan memerlukan tahapan yang jelas untuk mencapai kesepakatan antarpihak. Setiap kesepakatan yang tercapai harus dituangkan secara tertulis guna memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas.

Dalam konteks ini, Pemda memegang peranan vital dalam menangani persoalan pertanahan di wilayahnya. Masalah yang dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota harus diselesaikan pada tingkatan tersebut. Jika masalah meluas dan tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat mengambil alih, sementara pemerintah pusat menangani isu yang memang berada di luar jangkauan daerah.

“Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan,” katanya.

Amran juga menekankan pentingnya penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan yang melintasi batas kabupaten/kota atau masalah yang membutuhkan koordinasi lebih kuat sebelum diajukan ke tingkat pusat.

Kemendagri, lanjut Amran, terus berupaya memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi ini dilakukan melalui pertemuan tatap muka maupun rapat daring untuk mempercepat penanganan aduan dari daerah.

Amran menguraikan beberapa langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian masalah pertanahan. Langkah-langkah tersebut meliputi penjaminan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai landasan penyelesaian sengketa, integrasi dan pembaruan data pertanahan dan aset secara berkala, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.

Lebih lanjut, setiap kebijakan pertanahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, dan pengamanan aset negara serta daerah. Pendekatan komprehensif ini penting agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan,” tegasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Masalah Pertanahan Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya.