— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan hasil suap. Mobil mewah ini disita dari Suci Nitia Edward (SNE), yang merupakan istri kedua dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Penyitaan dilakukan pada Senin (27/7) dan mobil tersebut sedang dalam proses pengiriman menggunakan truk towing menuju Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Rabu (29/7/2026).

Pemberian mobil Pajero Sport ini merupakan bagian dari pendalaman kasus suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan pemberian aset tersebut.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa Asisten Pemerintahan Pemkab Kuantan Singingi Fahdiansyah (FAH), ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah (FZ), dan Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto (RSD). Pemeriksaan terhadap para saksi ini fokus pada proses penukaran uang ke money changer dan pengumpulan dana yang diduga akan diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

RSD, Kepala Desa Setiang, didalami keterangannya mengenai perannya dalam mengumpulkan uang untuk Bupati yang kemudian diserahkan kepada pihak Kemenhut.

Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati Juhensa (JHS), Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Edi Wandra (EDW), dan anggota KUD Prima Sehati Saparudin (SPR). Mereka dimintai keterangan terkait pemberian uang dalam mata uang Dolar Singapura kepada pihak Kemenhut.

Penyidik KPK mendalami keterangan para saksi mengenai pemberian sejumlah uang dalam Dolar Singapura kepada pihak Kemenhut dan proses pengembaliannya. KPK masih menyelidiki apakah seluruh uang yang diberikan tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya.

Sebelumnya, Suci Nitia sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. KPK menyatakan bahwa Suci menggunakan mobil Pajero Sport yang merupakan hasil suap yang diterima Suhardiman Amby. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nilai sekitar Rp 700 juta ini diduga sering digunakan oleh Suci.

Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa mobil Pajero Sport ini saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada tahun 2021. Suap tersebut diberikan oleh Zulkarnain dengan tujuan agar Zulkarnain dapat menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk memuluskan niatnya menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembelian mobil tersebut juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Taufik saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Dirut PT MIC