— Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia. Instrumen pembayaran baru ini hadir sebagai alternatif dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang seluruh prosesnya dilakukan di dalam negeri.

Bersamaan dengan peluncuran KKI, Bank Indonesia juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa setiap kemajuan dalam sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Destry menambahkan, kebijakan tersebut dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi mitra dagang (merchant), serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

Apa Itu Kartu Kredit Indonesia?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen yang menggunakan QRIS sebagai sarana pembayaran. Masyarakat dapat bertransaksi menggunakan KKI melalui pemindaian QRIS atau fitur Tap.

Berbeda dengan instrumen pembayaran yang langsung mengambil dana saat transaksi, KKI menyediakan fasilitas pembayaran tertunda yang diproses melalui ekosistem sistem pembayaran domestik.

Cara Kerja Kartu Kredit Indonesia

Ramdan menjelaskan, KKI berfungsi sebagai sumber dana dalam transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan memindai QRIS atau menggunakan fitur QRIS Tap.

Dengan mekanisme ini, QRIS bertindak sebagai sarana transaksi, sementara KKI berperan sebagai sumber dana yang dilengkapi dengan fasilitas deferred payment.

Pengembangan KKI dilakukan secara bertahap. Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega. Bank Syariah Indonesia (BSI) juga tengah mengembangkan KKI untuk pembiayaan syariah.

“Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan,” jelas Ramdan dalam keterangan resmi BI.

Kehadiran Kartu Kredit Indonesia memberikan alternatif instrumen pembayaran bagi masyarakat dalam ekosistem digital. Pengguna dapat memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran sekaligus melakukan transaksi melalui infrastruktur pembayaran domestik.

Bagi ekosistem ekonomi digital, KKI bertujuan untuk memperkuat efisiensi transaksi dan memperluas inklusivitas penyelenggara serta pengguna sistem pembayaran. BI juga menempatkan pengembangan KKI sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing pelaku usaha.

Ramdan mengungkapkan, peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% merupakan sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, PJP, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.