Jurnal Indonesia — Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga kelab malam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh penyidik dalam kegiatan tersebut.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menyatakan bahwa rekonstruksi ini berfokus pada praktik peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam di Batam. “Secara total ada 29 adegan, nanti akan dibagi di P3, P1, dan P2,” jelasnya di lokasi rekonstruksi HH Club, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (9/8/2026).
Dalam rekonstruksi ini, dihadirkan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Ke-14 tersangka ini dibawa dari Jakarta, termasuk Yuwanky yang merupakan pemilik kelab, serta Basri yang diidentifikasi sebagai bandar narkoba. “Jadi ada ini, ada 14 tersangka yang dibawa. Dari Jakarta ya, semua termasuk Yuwanky, yang gede-gedenya Yuwanky, terus Basri, dan yang lain-lain termasuk kapten, waiters, itu yang terlibat waktu peredaran, itu semua dibawa,” ujar Kevin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kelab malam yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Batam. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan awal dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) dini hari. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di THM HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.