Jurnal Indonesia — JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang secara spesifik mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Inpres tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Keberadaan instruksi ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto.
“Iya sudah terbit,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026).
Penerbitan Inpres ini menyusul dilaksanakannya rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (7/9). Rapat yang digelar secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, tersebut membahas perkembangan penanganan berbagai bencana di Indonesia.
Agenda utama ratas adalah memantau situasi terkini dan mengevaluasi penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah. Bencana yang dibahas meliputi gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kebakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan dampak kabut asap.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyoroti temuan lahan yang dibakar dan dengan cepat berubah menjadi area perkebunan. Ia memerintahkan agar temuan tersebut diusut tuntas.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” tegas Prabowo.
Presiden juga secara tegas meminta agar segera diserahkan daftar nama korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla. Prabowo menyatakan bahwa izin perusahaan yang terbukti bersalah akan dicabut.
“Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.