— Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan aksi begal dengan modus baru di Kota Depok, Jawa Barat. Para pelaku ini diketahui menyasar korban melalui aplikasi kencan sesama jenis bernama ‘Hornet’.

Pelaku utama berinisial AR (30) mengungkapkan bahwa ia menggunakan kode khusus ‘Fun’ saat berkomunikasi dengan calon korban di aplikasi tersebut. Kode ini ia gunakan untuk memancing korban agar bersedia bertemu dan diajak ke apartemen.

“Fun, kode buat berhubungan badan, fun bersenang-senang. Iya (korban mau diajak),” kata AR kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Senin (27/7/2026).

Namun, AR menjelaskan bahwa ajakan ke apartemen hanyalah taktik. Setelah bertemu, ia justru mengajak korban ke area pemakaman. Di lokasi inilah, AR bersama kedua rekannya, KA (24) dan S (42), melancarkan aksi pembegalan.

“Terus, teman-teman saya yang lain yang ngikutin, kayak ngegepin orang pacaran gitu. ‘Lagi ngapain lu di sini di kuburan berdua-dua, gay lu?’ Ya udah, habis itu ditanya-tanya. Kalau dia (korban) bantah, baru diikat tangannya pake lakban. Baru 5 kali (membegal),” ungkap AR.

Korban Diikat dan Ditinggal di Makam

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tersangka KA dan S akan mendekati korban dari belakang untuk melakukan pembegalan dan menyeret korban. Setelah berhasil merampas seluruh harta benda korban, para pelaku akan mengikat korban dan meninggalkannya sendirian.

“Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” ujar AKBP Made.

Ia menambahkan, para pelaku menunjukkan perilaku yang sadis dengan meninggalkan korban sendirian di tempat kejadian perkara, yang rata-rata berlokasi di area pemakaman.

Korban yang berhasil lolos kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku,” ungkap AKBP Made.

Berdasarkan catatan polisi, para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian meliputi Cilodong pada Senin (20/7), Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya pada Sabtu (24/7).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.