— Depok – Jajaran Polres Metro Depok berhasil mengungkap modus baru kejahatan jalanan yang menargetkan pria penyuka sesama jenis. Para pelaku menggunakan aplikasi kencan Hornet untuk mencari mangsa, kemudian membawa korban ke lokasi sepi, mengikatnya, dan merampas harta benda sebelum meninggalkannya di area pemakaman.

Tiga orang tersangka berinisial AR (30), KA (24), dan S (42) telah ditangkap terkait kasus ini. Tersangka AR berperan utama dalam membuat akun palsu di aplikasi Hornet untuk memancing dan mengidentifikasi korban yang memiliki kondisi ekonomi baik. Setelah berhasil menarik perhatian calon korban, AR akan mengajak bertemu dan menjemput korban, lalu membawanya ke tempat yang dianggap sepi.

“Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Setibanya di lokasi, tersangka KA dan S akan muncul dari belakang untuk melakukan aksi pembegalan. Mereka akan menyeret korban, merampas seluruh barang berharga, menganiaya, serta mengikat korban menggunakan tali dan lakban. Setelah semua harta korban dikuras, pelaku akan meninggalkan korban sendirian dalam kondisi terikat.

“Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.

AKBP Made Gede Oka Utama menambahkan, “Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam.”

Korban yang berhasil melepaskan diri kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu dini hari.

“Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan polisi, para pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian pertama di Cilodong pada Senin (20/7), kemudian di Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya pada Sabtu (24/7).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.