— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) dua saham pada sesi I perdagangan, Selasa (8/9/2026). Saham yang disuspensi adalah PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI).

Keputusan suspensi ini diambil BEI karena adanya kenaikan harga saham secara kumulatif yang bergerak tidak wajar. Data dari Stockbit menunjukkan saham GRPH mengalami lonjakan 116,3% dalam sebulan terakhir dan 120% sejak awal tahun (year to date/ytd). Sementara itu, saham SINI melesat 106,5% dalam sebulan dan 54,2% secara ytd.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan sebagai mekanisme cooling down untuk melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (8/9/2026).

Ia menambahkan bahwa pihak yang berkepentingan diimbau untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.