— Pasar modal Indonesia tengah mengalami dinamika signifikan, ditandai dengan peningkatan jumlah investor dan emiten, serta pertumbuhan penghimpunan dana. Di tengah perkembangan ini, agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergulir. Penundaan RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026 hingga terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai demutualisasi, memunculkan pertanyaan krusial: mampukah demutualisasi mentransformasi ekspansi pasar menjadi pendalaman pasar?

Lebih dari sekadar perubahan struktur kepemilikan, demutualisasi merupakan kesempatan untuk memperkuat salah satu institusi vital dalam arsitektur pembiayaan perekonomian nasional. Keberhasilan demutualisasi semestinya diukur dari aspek yang lebih substantif, yakni kedalaman, kualitas, integritas, dan ketangguhan pasar keuangan Indonesia.

Financial Deepening: Dari Pasar Besar Menjadi Pasar Dalam

Demutualisasi adalah proses transformasi Bursa dari organisasi yang kepemilikannya terbatas pada anggota menjadi entitas dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan terpisah dari keanggotaan Bursa. Ini bukan tujuan akhir, melainkan instrumen reformasi kelembagaan yang bertujuan membangun pasar modal yang lebih dalam, likuid, efisien, berintegritas, dan tangguh. Dalam konteks ini, ekspansi pasar ( market expansion ) perlu dibedakan dari pendalaman pasar ( market deepening ), meskipun keduanya saling berkaitan.

Data OJK per 7 Agustus 2026 menunjukkan ekspansi yang impresif. Jumlah investor pasar modal mencapai 30,27 juta, dengan penambahan sekitar 9,8 juta sepanjang tahun berjalan, mayoritas berusia di bawah 40 tahun. Jumlah emiten telah melampaui 962 perusahaan, dan penghimpunan dana mencapai Rp123,21 triliun melalui 135 aksi korporasi. Angka-angka ini mengindikasikan meluasnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Namun, lebih banyak investor, emiten, dan kapitalisasi pasar yang membesar belum tentu berarti kedalaman pasar yang lebih baik. Literatur pengembangan keuangan memandang perkembangan keuangan sebagai konsep multidimensional. IMF mengukurnya melalui kedalaman ( depth ), akses ( access ), dan efisiensi ( efficiency ). Kerangka World Bank menambahkan dimensi stabilitas ( stability ). Pendalaman pasar keuangan tidak cukup diukur hanya dari besarnya kapitalisasi atau banyaknya perusahaan tercatat.

Pasar yang dalam membutuhkan emiten berkualitas, free float yang memadai, likuiditas sekunder yang kuat, basis investor yang beragam, instrumen investasi dan lindung nilai yang luas, serta penemuan harga ( price discovery ) yang efektif. Jumlah IPO penting, namun bukan satu-satunya tolok ukur. Kapitalisasi besar pun belum optimal jika terkonsentrasi pada saham dengan free float dan likuiditas terbatas. Pendalaman pasar berarti memperbesar kapasitas pasar untuk menciptakan nilai sekaligus menyerap risiko.

Demutualisasi: Enabler, Bukan Endgame

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memberikan landasan bagi demutualisasi BEI sebagai bagian dari penguatan pasar modal. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Demutualisasi berpotensi membuka ruang bagi Bursa untuk menjadi lebih profesional, fleksibel, inovatif, dan adaptif.

Bursa modern tidak hanya menyediakan tempat perdagangan saham, tetapi berkembang dalam ekosistem teknologi, data, produk investasi, kliring dan penyelesaian transaksi, pengelolaan risiko, serta kompetisi untuk menarik emiten dan modal. Namun, peluang ini membawa konsekuensi. Semakin kuat orientasi komersial Bursa, semakin penting memastikan bahwa insentif untuk bertumbuh tidak menggeser fungsi fundamentalnya dalam menjaga kualitas dan integritas pasar. Keberhasilan demutualisasi terletak pada penguatan kapasitas kelembagaan untuk mendorong inovasi dan efisiensi tanpa mengorbankan independensi dan kredibilitas pasar.

GRC sebagai Conditio Sine Qua Non

Dorongan untuk memperbesar jumlah pencatatan efek tidak boleh menurunkan kualitas penjaga gerbang ( gatekeeping ). Ambisi meningkatkan volume transaksi tidak boleh mengendurkan pengawasan terhadap pelanggaran pasar ( market misconduct ). Inovasi produk juga tidak boleh melampaui kemampuan institusi dan investor memahami serta mengelola risikonya. Dalam konteks ini, Governance, Risk, and Compliance (GRC) menjadi syarat mutlak ( conditio sine qua non ) bagi pertumbuhan pasar yang berintegritas, berkualitas, dan berkelanjutan.

GRC bukanlah lapisan administratif, melainkan bagian integral dari desain pertumbuhan. Governance memastikan mekanisme kontrol dan keseimbangan ( checks and balances ) berjalan efektif untuk mencegah salah kelola dan kecurangan. Risk management menjaga agar ekspansi, inovasi, teknologi, dan kompleksitas pasar dikelola secara optimal sesuai batas selera risiko ( risk appetite ). Compliance memastikan pertumbuhan berjalan dalam koridor regulasi, perilaku pasar ( market conduct ), dan perlindungan investor.

Integrasi tiga komponen GRC bertumpu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, keadilan ( fairness ), etika, dan keberlanjutan ( sustainability ). Transparansi memperkuat kualitas informasi dan disiplin pasar; akuntabilitas memperjelas pembagian peran dan batas kewenangan; responsibilitas memastikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban; independensi menjaga objektivitas keputusan; fairness menjamin perlakuan yang wajar; sementara etika dan keberlanjutan memastikan penciptaan nilai tidak mengorbankan integritas dan keberlanjutan pasar.

GRC adalah fondasi pembentuk kepercayaan sekaligus pagar pengaman ( guardrails ) yang memastikan pertumbuhan tetap berada dalam koridor tata kelola, risiko, kepatuhan, dan integritas pasar. Kepercayaan adalah infrastruktur tak berwujud ( intangible infrastructure ) yang membuat investor bersedia menempatkan dana karena meyakini kualitas informasi, kredibilitas pembentukan harga, kepastian aturan permainan, dan perlindungan haknya.

Semakin dalam pasar, semakin besar modal yang bergerak dan semakin kompleks risikonya. Pendalaman pasar tanpa fondasi GRC yang kokoh dapat menghasilkan kompleksitas tanpa ketangguhan. Oleh karena itu, pendalaman pasar keuangan ( financial deepening ) harus berjalan beriringan dengan pendalaman institusional ( institutional deepening ).

Urgensi pendalaman makin jelas ketika melihat struktur sistem keuangan Indonesia. IMF dalam Financial Sector Assessment Program 2025 mencatat aset sistem keuangan Indonesia sekitar 72% terhadap PDB, dengan perbankan menguasai sekitar 76% total aset sistem keuangan. Indonesia membutuhkan arsitektur pembiayaan yang lebih lengkap, di mana perbankan dan pasar modal berkembang secara komplementer untuk mentransformasikan tabungan domestik menjadi modal produktif melalui instrumen dan tenor yang sesuai.

Di sinilah demutualisasi memperoleh makna ekonominya. Perubahan pada Bursa baru bernilai jika mampu memperkuat fungsi pasar dalam memobilisasi modal, membentuk harga, mengelola risiko, dan memperluas pembiayaan produktif. Ukuran keberhasilannya harus substantif: apakah likuiditas makin sehat, kualitas dan keragaman emiten meningkat, free float dan price discovery membaik, basis investor makin kuat, instrumen makin beragam, dan yang paling fundamental, apakah kepercayaan terhadap pasar semakin tinggi?

Indonesia membutuhkan pasar modal yang mampu mengambil peran lebih besar dalam membiayai dunia usaha, infrastruktur, transformasi industri, ekonomi hijau, dan pertumbuhan jangka panjang. Bursa yang ramai belum tentu Bursa yang dalam. Bursa yang besar belum tentu Bursa yang tangguh. Demutualisasi merupakan momentum untuk bergerak dari ekspansi pasar menuju pendalaman pasar, dari mengejar volume menuju memperkuat kualitas, dari memperbesar transaksi menuju membangun kepercayaan, dan pada akhirnya dari pertumbuhan pasar menuju penciptaan nilai yang berkelanjutan bagi perekonomian. Itulah ukuran transformasi pasar modal yang sesungguhnya.

*) Ketua Lembaga Sertifikasi Governance, Risk, and Compliance (GRC), Dosen FEB UPN Veteran Jakarta, dan Komisaris Utama KB Bank Indonesia