Jurnal Indonesia — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap rasio klaim industri penjaminan yang masih tercatat tinggi. Per Juli 2026, rasio klaim penjaminan konvensional mencapai 94,41%, meskipun menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya penguatan pengelolaan risiko sebagai respons terhadap rasio klaim yang belum ideal. “Rasio yang masih tinggi ini menjadi perhatian dan perlu direspons melalui penguatan kualitas akseptasi, analisis klaim, pencadangan, serta mitigasi risiko,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/9/2026).
Selain isu rasio klaim, OJK juga memantau perkembangan Non Performing Loan (NPL) pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kenaikan NPL UMKM berpotensi memengaruhi kualitas portofolio dan klaim penjaminan secara keseluruhan. Namun, Ogi menambahkan bahwa industri penjaminan masih dapat melakukan ekspansi secara selektif.
“Kenaikan NPL UMKM perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kualitas portofolio dan klaim penjaminan. Namun, industri tetap dapat berekspansi secara selektif dengan memperhatikan kualitas debitur dan profil risiko,” jelasnya.
Data per Juli 2026 menunjukkan bahwa outstanding penjaminan sektor produktif mencapai Rp 283,56 triliun. Angka ini setara dengan 68,94% dari total outstanding penjaminan, menggarisbawahi peran vital industri ini dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
OJK juga menyoroti fenomena persaingan tarif di industri penjaminan. Ogi menegaskan bahwa meskipun persaingan adalah hal yang wajar, perusahaan harus menghindari penetapan tarif yang tidak mencerminkan risiko sebenarnya. “Penetapan IJP (imbal jasa penjaminan) perlu mempertimbangkan risiko, biaya, dan margin agar bisnis penjaminan tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Oleh karena itu, kualitas akseptasi dan manajemen risiko menjadi kian krusial di tengah tantangan rasio klaim yang tinggi dan perkembangan kualitas kredit UMKM.
Menatap ke depan, peluang pertumbuhan industri penjaminan masih terbuka lebar. Salah satu peluang yang dapat dicermati adalah kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 yang disepakati pemerintah dan DPR menjadi Rp 735 triliun. “Kenaikan TKD 2027 menjadi Rp 735 triliun pada prinsipnya dapat menjadi peluang positif bagi industri penjaminan melalui peningkatan pembiayaan proyek, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi daerah,” ungkap Ogi.
Namun, Ogi mengingatkan bahwa peluang tersebut harus dibarengi dengan praktik akseptasi yang prudent dan manajemen risiko yang baik, termasuk bagi Jamkrida Perseroda.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.