Jurnal Indonesia — JAKARTA – Penempatan investasi dana pensiun pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencatat lonjakan signifikan hingga Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total investasi dana pensiun pada instrumen ini mencapai Rp 18,52 triliun, menandai peningkatan sebesar 132,76% secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mencerminkan daya tarik SRBI dari sisi karakteristik imbal hasil dan risiko yang dinilai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dana pensiun.
“Per Juli 2026, investasi dana pensiun pada SRBI tercatat Rp 18,52 triliun, meningkat 132,76% yoy. Peningkatan tersebut antara lain mencerminkan daya tarik instrumen dengan karakteristik imbal hasil dan risiko yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dana pensiun,” terang Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Agustus 2026, seperti dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Ogi menambahkan bahwa peluang penempatan dana pensiun pada SRBI masih terbuka. Namun, ia menekankan pentingnya dana pensiun untuk tetap memperhatikan prinsip diversifikasi dan kesesuaian investasi dengan profil kewajiban.
“Ke depan, peluang penempatan masih terbuka dengan tetap memperhatikan prinsip diversifikasi dan kesesuaian dengan profil kewajiban dana pensiun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan kinerja return on investment (ROI) dana pensiun pada Juli 2026 tercatat sebesar 0,95%. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, Juni 2026, yang berada di level 0,02%.
“Perkembangan hasil investasi tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar dan strategi investasi masing-masing dana pensiun, sehingga masih terdapat ruang untuk peningkatan hingga akhir 2026,” jelas Ogi.
Selain SRBI, OJK juga membuka peluang penggunaan instrumen exchange traded fund (ETF) emas oleh dana pensiun. Menurut Ogi, investasi ETF emas pada prinsipnya sudah dapat dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instrumen ini dapat menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi dana pensiun. “Namun, keputusan penempatannya tetap harus mempertimbangkan profil risiko, tujuan investasi, dan kepentingan peserta,” katanya.
Ogi menyatakan bahwa OJK akan terus mengevaluasi perkembangan instrumen investasi serta kebutuhan pengaturan yang sejalan dengan perkembangan pasar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.