— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum secara resmi mengajukan permohonan terkait rencana penerbitan surat utang daerah. Meskipun demikian, Purbaya mengingatkan potensi dampak negatif rencana tersebut terhadap kinerja perekonomian nasional.

Purbaya mencontohkan kasus Brasil, di mana kenaikan utang daerah yang drastis terjadi setelah pemerintah daerah di negara tersebut menerbitkan obligasi yang tidak mampu mereka bayar. “Dia belum mengirim surat ke kami secara resmi, jadi saya gak tahu sebetulnya. Kalau kita lihat pelajaran di Brasil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai yang tunjuk pusat juga,” ungkap Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran obligasi yang diterbitkan, maka pemerintah pusat akan ikut menanggung utang tersebut. Hal ini berpotensi mengganggu keseluruhan fiskal negara. “Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi keganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin,” kata dia.

Menteri Keuangan menilai bahwa Jakarta saat ini masih memiliki kemampuan fiskal yang kuat sehingga belum mendesak untuk menerbitkan obligasi. Namun, Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan izin jika pemerintah provinsi DKI Jakarta memang membutuhkannya. “Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya gak apa-apa pinjam aja,” terangnya.

Permasalahan terkini yang dihadapi adalah pemangkasan alokasi transfer ke daerah oleh pemerintah pusat untuk tahun 2026. Alokasi transfer ke daerah hanya mencapai Rp 693 triliun, lebih rendah Rp 156 triliun dari tahun 2025 yang sebesar Rp 849 triliun. Untuk tahun 2027, alokasi transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 735 triliun.

Realisasi transfer ke daerah pada semester I-2026 tercatat sebesar Rp 357,4 triliun, mengalami kontraksi 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 402,5 triliun.

Penyaluran DBH Menyesuaikan Kondisi Ekonomi

Purbaya memastikan bahwa penyaluran dana bagi hasil (DBH) akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional. Pada semester I-2026, realisasi DBH mencapai Rp 25,5 triliun, jauh lebih rendah dari semester I-2025 yang sebesar Rp 60,2 triliun. “DBH-nya bukan gak keluar, tetapi gak sebesar yang dia minta. Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik. Uang yang disalurkan ke pemerintah daerah memang agak berkurang,” tutur Purbaya.

Pemerintah pusat juga menambah anggaran untuk belanja infrastruktur di daerah sekaligus terus memantau keuangan pemerintah daerah. Daerah yang mengalami kekurangan anggaran akan disokong oleh pemerintah pusat.

Sebagai contoh, pemerintah pusat telah menyalurkan Rp 20,5 triliun ke daerah-daerah yang kekurangan anggaran untuk membiayai belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK. “Kami sudah transfer sebelum ada bencana. Jadi untuk memastikan mereka punya cushion yang cukup. Memang kita lihat kan sebagian kan minta anggaran karena mereka bilang kesulitan membayar gaji jadi kita kasih. Mungkin sebagian besar masih belum terpakai,” pungkasnya.