Jurnal Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum secara resmi mengajukan surat terkait rencana penerbitan surat utang atau obligasi daerah. Kendati demikian, Purbaya mengingatkan bahwa rencana tersebut dapat berimbas pada kinerja perekonomian nasional.
Ia mencontohkan kasus Brasil, di mana kenaikan utang daerah terjadi secara drastis setelah pemerintah daerah di negara itu tidak mampu membayar obligasi yang diterbitkan. “Dia belum mengirim surat ke kami secara resmi, jadi saya gak tahu sebetulnya. Kalau kita lihat pelajaran di Brasil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai yang tunjuk pusat juga,” ungkap Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menjelaskan, jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran obligasi yang diterbitkan, maka pemerintah pusat yang akan menanggung utang tersebut. Hal ini dapat mengganggu fiskal negara secara keseluruhan. “Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi keganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin,” katanya.
Meskipun menilai Jakarta masih memiliki kemampuan fiskal yang kuat sehingga belum mendesak untuk menerbitkan obligasi, Purbaya tetap membuka peluang untuk mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi. “Nanti kita lihat seperti apa, tetapi basically hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya gak apa-apa pinjam aja,” terangnya.
Saat ini, pemerintah pusat memangkas alokasi transfer ke daerah di tahun 2026 menjadi Rp 693 triliun, lebih rendah Rp 156 triliun dari alokasi tahun 2025 sebesar Rp 849 triliun. Untuk tahun 2027, alokasi transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 735 triliun.
Realisasi transfer ke daerah pada semester I-2026 mencapai Rp 357,4 triliun, yang menunjukkan kontraksi 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 402,5 triliun.
Penyaluran DBH Menyesuaikan Kondisi Ekonomi
Lebih lanjut, Purbaya memastikan penyaluran dana bagi hasil (DBH) akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional. Pada semester I-2026, realisasi dana bagi hasil mencapai Rp 25,5 triliun, jauh lebih rendah dari posisi semester I-2025 yang mencapai Rp 60,2 triliun.
“DBH-nya bukan gak keluar, tetapi gak sebesar yang dia minta. Karena ada kebijakan dari anggaran untuk memastikan kondisi APBN secara keseluruhan lebih baik. Uang yang disalurkan ke pemerintah daerah memang agak berkurang,” tutur Purbaya.
Pemerintah pusat juga menambah anggaran untuk belanja yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur di daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat konsisten memonitor keuangan pemerintah daerah. Daerah yang mengalami kekurangan anggaran akan disokong oleh pemerintah pusat.
Purbaya mencontohkan, pemerintah pusat telah menyalurkan Rp 20,5 triliun ke daerah-daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Dana tersebut digunakan untuk membiayai belanja pegawai, terutama pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami sudah transfer sebelum ada bencana. Jadi untuk memastikan mereka punya cushion yang cukup. Memang kita lihat kan sebagian kan minta anggaran karena mereka bilang kesulitan membayar gaji jadi kita kasih. Mungkin sebagian besar masih belum terpakai,” tuturnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.