— JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau suspensi terhadap tiga saham emiten mulai sesi I perdagangan Rabu, 9 September 2026. Pencabutan ini memungkinkan investor kembali melakukan transaksi.

Tiga saham yang suspensinya dicabut adalah PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan bahwa transaksi untuk ketiga saham ini dapat kembali dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.

Sebelumnya, BEI memberlakukan suspensi terhadap saham-saham tersebut karena adanya peningkatan harga yang signifikan secara kumulatif. Saham GRPH, misalnya, disuspensi pada 8 September 2026 setelah harganya melonjak 116,3% dalam sebulan terakhir dan 120% secara year-to-date (ytd). Saham SINI juga disuspensi pada tanggal yang sama, menyusul kenaikan 106,5% dalam sebulan dan 54,2% ytd. Sementara itu, saham DOOH disuspensi pada 19 Agustus 2026, setelah tercatat naik 20,7% dalam sebulan dan 16,4% ytd.

Yulianto menjelaskan bahwa kebijakan suspensi ini merupakan langkah ‘cooling down’ yang bertujuan untuk melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (9/9/2026).

Ia menambahkan, bagi seluruh pihak yang berkepentingan, diharapkan untuk selalu mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan.