Jurnal Indonesia — Sejumlah petugas membongkar sebuah ruko di Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah ditemukan indikasi pencurian listrik. Di dalam ruko itu ditemukan beberapa perangkat yang diduga berupa server, sehingga muncul dugaan aktivitas tambang bitcoin.
Pengecekan oleh petugas catat meter PLN memicu pembongkaran ruko dan pemutusan aliran listrik. Kasus ini kini dalam penyelidikan kepolisian setempat.
Awal Mula Temuan
Rekaman video yang beredar menampilkan sejumlah peralatan kelistrikan di dalam ruko, termasuk beberapa MCB yang masih tersambung. Suhu ruangan di lokasi disebut tinggi, sesuai narasi yang menyebut ruko tersebut sebagai tambang bitcoin ilegal.
Hasil pemeriksaan petugas PLN memperlihatkan pemakaian daya sebesar 33.000 Volt Ampere dan adanya sambungan listrik ilegal.
PLN Putus Aliran Listrik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kejadian dan menjelaskan kronologi tindakan pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,”
Budi menyatakan petugas catat meter PLN mencurigai pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” ujar Budi.
Petugas kemudian memutus aliran listrik ke ruko dan mengamankan barang bukti, termasuk kabel serta sejumlah peralatan, ke kantor PLN ULP Tambun.
Polisi Selidiki
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa temuan di lokasi masih terus didalami. Penyidik belum memastikan status dan tujuan penggunaan peralatan yang ditemukan.
“Sedang kami dalami ya. Segera kami infokan,”
kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian.
Ikuti Jurnal Indonesia
