— BANYUMAS – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Tiga pria dilaporkan memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan, laporan tindak pidana ini diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025. Lokasinya di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Saat itu, korban berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

“Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar,” terang Kombes Petrus Silalahi.

Tindak pidana ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum. Satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dua orang lainnya telah berusia dewasa.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (17) yang berstatus ABH, serta R alias K (20) dan AR (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatilawang.

Para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.