Jurnal Indonesia — Gresik — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah gudang di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik yang diduga menjadi tempat penampungan narkotika jenis kuncup bunga ganja. Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti dengan berat total sekitar 3,37 ton bruto.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim gabungan kemudian menelusuri aliran barang hingga menemukan gudang tujuan di Gresik.
Awal Penyelidikan
Menurut Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, proses pengungkapan dimulai setelah tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan tim BNN menerima informasi pada 29 Juni 2026 terkait kontainer yang mencurigakan.
“Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Gresik.
Temuan Awal di Kontainer
Dari pemeriksaan kontainer, tim menemukan sejumlah koper dan kardus lateks yang berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isi bungkusan itu diketahui berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.
BNN melanjutkan pendalaman dengan analisis teknologi informasi, pemeriksaan dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada pengiriman serupa ke wilayah Gresik.
Metode Operasi dan Penangkapan
Petugas menerapkan metode controlled delivery dengan mengikuti proses distribusi melalui dua truk hingga mencapai sebuah gudang di kawasan pergudangan Gresik. Saat memasuki wilayah tersebut, tim gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, dan Polres Gresik menemukan lokasi yang diduga sebagai tujuan atau penampungan barang.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat unit truk beserta barang bukti yang disimpan dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks.
Rincian Barang Bukti
BNN merinci bahwa 500 koper masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus, sehingga total berat bruto untuk koper mencapai sekitar 1,605 ton.
Sementara narkotika yang dikemas dalam 80 bal kardus lateks berjumlah sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton. “Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto,” jelas Suyudi.
Ikuti Jurnal Indonesia
