— Pemerintah telah menyiapkan tiga skema anggaran untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh gaji PPPK terbayarkan dan mencegah adanya pegawai yang dirumahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran di lingkungan Pemda. Efisiensi ini mencakup pengurangan perjalanan dinas, pembatalan rapat yang tidak perlu, serta pemotongan belanja konsumsi.

Skema kedua, jika Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan segera dicairkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Adapun skema ketiga, jika efisiensi anggaran dan DBH tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). “Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8). Ia mengungkapkan bahwa persoalan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, mengingat sejumlah Pemda melaporkan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah untuk pembayaran belanja pegawai, termasuk PPPK dan guru paruh waktu, mencapai Rp18,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, dan lebih dari Rp8 triliun dari tambahan DAU.

Sementara itu, terkait penanganan tenaga pendidik, Mendagri menjelaskan pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Guru-guru ini kemudian dapat ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga pendidik, sehingga distribusi guru menjadi lebih merata. “Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” pungkas Tito.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.