— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Perwali ini juga dirancang untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di masyarakat.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menjelaskan bahwa penyusunan dan pengesahan perwali ini merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi konkret dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 di lapangan.

“Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” ujar Dedie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2026).

Melalui perwali ini, penanganan masalah sosial terkait perilaku penyimpangan seksual diharapkan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Selain itu, perwali ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengaduan.

Perwali yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026 ini memuat 34 pasal. Salah satu pasal penting di dalamnya mengatur tentang pembentukan Komisi P4S (KP4S), yang anggotanya akan melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah daerah.

Tugas KP4S antara lain adalah membuat kebijakan strategis terkait P4S, memberikan edukasi dan informasi mengenai perilaku penyimpangan seksual. Komisi ini juga berwenang untuk memintai keterangan para pihak yang terkait dengan kasus penyimpangan seksual yang sedang ditangani.

Merujuk pada pasal 24 dalam salinan Perwali 20 tahun 2026, KP4S dibentuk paling lambat satu tahun setelah peraturan wali kota ini diundangkan.

Plh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menambahkan bahwa perwali ini diterbitkan sebagai pedoman sekaligus untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan P4S agar lebih terarah dan terkoordinasi.

“Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Yulia.

Sebagai informasi, Perda Nomor 10 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) telah diterbitkan pada tahun 2021. Dalam pasal 6 Perda tersebut, disebutkan 15 bentuk perilaku penyimpangan seksual. Bentuk-bentuk tersebut meliputi; laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pecinta seks anak (fedofilia erotica), waria (transvetisme), pamer alat kelamin (ekshibionisme), pengintip (voyourisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisme seksual), pecinta mayat (nekrofilia), berhubungan seks dengan lebih dari satu orang secara bersamaan, kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain (triolisme), seks dengan hewan (bestialitas), serta segala perilaku aktivitas seksual yang secara agama, budaya, norma sosial, psikologis, dan/atau media dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.