— DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar sedang melakukan penyelidikan terkait promosi lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SR (34). Promosi yang dilakukan melalui media sosial tersebut telah ramai diperbincangkan.

Dalam sebuah video yang beredar di platform Facebook, SR tampak mempromosikan lahan di Kintamani menggunakan Bahasa Inggris. Video tersebut disertai keterangan bertuliskan “54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI”.

SR memperlihatkan kondisi lahan yang dikelilingi panorama pegunungan Kintamani. Ia mengungkapkan dalam narasi video bahwa dirinya membutuhkan waktu hingga lima tahun untuk berhasil meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut. “I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani,” ujar SR dalam video tersebut.

Lebih lanjut, SR menawarkan lahan tersebut kepada calon investor dan pengembang properti, menyatakan bahwa penawaran ini baru saja dirilis pada hari itu. “If you are a villa developer, hotel developer, someone that just wants to build something super unique and rare, this is the opportunity and this is just dropped today,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar telah memanggil SR untuk dimintai klarifikasi. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap WNA asal Amerika Serikat tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026). “Hari ini yang bersangkutan baru dipanggil. Inisial SR, 34 tahun,” ujar Putu Suhendra.

Namun, hingga Kamis sore, SR dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut. Putu Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya baru melayangkan pemanggilan pada hari yang sama dan masih menunggu kedatangan SR.