— JAKARTA – Komisi IX DPR RI menerima sejumlah masukan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Aspirasi ini akan segera dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan.

Pertemuan antara perwakilan buruh dan anggota dewan tersebut berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026). Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia secara resmi menyerahkan draf usulan kepada beberapa fraksi di DPR.

Di antaranya, fraksi PDIP menerima draf tersebut melalui anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus. Sementara itu, di fraksi PKB, pertemuan dilakukan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Fraksi NasDem menerima perwakilan buruh melalui anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, dan fraksi Gerindra melalui anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni.

Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh serikat buruh akan menjadi bahan penting dalam pembahasan penyusunan RUU Ketenagakerjaan di DPR. Ia menyebutkan bahwa terdapat berbagai usulan yang diajukan oleh serikat buruh, mencakup isu-isu krusial seperti outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), hingga persoalan upah.

“Cukup banyak tadi, terkait outsourcing, PKWT, dan PKWTT, upah, dan lain-lain,” ujar Irma.

Irma menambahkan bahwa saat ini Panja RUU Ketenagakerjaan sedang fokus pada pembahasan naskah akademik. Ia menekankan pentingnya setiap masukan dari berbagai pihak untuk dipertimbangkan.

“Saat ini kan kami sedang membahas naskah akademik dalam panja RUU Ketenagakerjaan,” katanya. “Tentu (dibahas di panja) semua masukan baik dari para serikat pekerja, akademisi dan perusahaan menjadi masukan yang akan memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh,” sambungnya.

Ahmad Supriadi, yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden KSPSI dan perwakilan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, menjelaskan bahwa penyerahan draf ini merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh fraksi di DPR. Ia berharap usulan yang disampaikan dapat diakomodasi dan dibahas.

“Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan,” kata Ahmad.

Dalam draf yang diserahkan, koalisi buruh mengajukan 16 poin utama. Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon, sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, kebijakan pengupahan, upah sektoral, penempatan tenaga kerja asing (TKA), hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.

“Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya keterlibatan buruh dalam proses legislasi ini. “Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut,” imbuh dia.