— Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Aliansi buruh ini menilai draf RUU tersebut belum berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyampaikan bahwa aksi ini akan dilaksanakan pada 10 September mendatang. Menurutnya, serikat buruh di bawah komando KBPBI berada dalam posisi “Siaga 1” untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang pro-buruh.

“Semua serikat buruh di bawah komando Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, besok tanggal 10 September 2026 akan melakukan aksi simbolis atau aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Sunarno dalam jumpa pers di Sekretariat KASBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Sunarno menambahkan, kekecewaan massa buruh terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi pemicu aksi ini. Ia mengklaim bahwa sekitar 70 persen dari draf RUU tersebut dinilai bermasalah oleh para buruh. “Kami dari serikat buruh memang menginginkan adanya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya pasca uji materi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” jelasnya.

Diperkirakan, aksi unjuk rasa ini akan melibatkan sekitar 50.000 buruh. Rencananya, massa akan bergerak dari kawasan pabrik, melintasi jalan-jalan kota, hingga menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia. Selain melakukan orasi, massa juga akan melakukan audiensi di kantor DPRD, kantor bupati, hingga kantor gubernur.

Ketua Umum Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menegaskan bahwa aksi pada 10 September ini merupakan bentuk solidaritas seluruh anggota buruh di Indonesia. Ia berharap aksi ini dapat mendorong dukungan dari pemerintah daerah.

“Aksi 10 September ini adalah bentuk kontribusi, solidaritas, dan partisipasi anggota kami di seluruh Indonesia. Mereka diberikan tugas untuk melakukan aksi di daerah sekaligus meminta dukungan kepada gubernur, wali kota, bupati, maupun Ketua DPRD untuk membuat surat rekomendasi dukungan agar lahir Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Daeng.