Jurnal Indonesia — Jakarta – Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan ahli dan pihak perbankan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Tim penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” kata Anang dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).
Anang menambahkan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa tim tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjeratnya ini awalnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya diserahkan penanganannya ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto. Selanjutnya, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.