— Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik mafia dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar tiga lokasi, termasuk kantor BPN Kabupaten Bogor. “Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan yang dilakukan pada pagi hari itu juga menyasar Kecamatan Cibinong dan Bojonggede. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Barang bukti tersebut mencakup dokumen fisik, dokumen elektronik, mesin tik, komputer, dan barang-barang lainnya.

Zendrato menambahkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk menemukan barang bukti terkait dugaan pemalsuan dalam program PTSL tahun 2019. Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak. “Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum Pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri,” ungkap Zendrato.

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik Subdit Harda telah memeriksa puluhan saksi. “Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” imbuhnya.

Dugaan pemalsuan dokumen ini disebut terjadi saat proses pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang diajukan menggunakan dokumen palsu tersebut kemudian dibatalkan. “Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan,” jelas Zendrato.

Dugaan tindak pidana ini berpusat di Kecamatan Bojonggede. Pada tahun 2019, tercatat ada 10.000 sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL di Kecamatan Bojonggede. Namun, fokus penyelidikan saat ini adalah 52 sertifikat, dengan rencana pengembangan lebih lanjut. “Jadi untuk diketahui, untuk locus delicti-nya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10.000 sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan,” pungkasnya.