— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi mengenai penerapan sistem pelabelan Nutri-Level. Lembaga tersebut menegaskan bahwa sistem ini bukanlah sebuah larangan bagi produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi untuk beredar di pasaran. Produk yang mendapatkan label merah atau kategori D dalam sistem Nutri-Level tetap diperbolehkan untuk dijual.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (9/9/2026), bahwa Nutri-Level dirancang bukan untuk melarang peredaran produk. “Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita,” jelasnya.

Menurut Taruna, tujuan utama penerapan Nutri-Level adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk pangan olahan yang lebih sehat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi industri pangan untuk menurunkan kandungan GGL dalam produk-produk mereka.

“Yang paling utama target kami yaitu memilih pangan olahan yang lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak,” ujar Taruna. Ia menambahkan, “Kita berharap rakyat memakan mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Sementara untuk mendorong produsen industri pangan tadi menyediakan produk yang lebih sehat dengan kandungan GGL yang rendah.”

BPOM menetapkan bahwa ketentuan Nutri-Level wajib diterapkan pada beberapa jenis minuman, termasuk minuman siap konsumsi, minuman sari buah, sari kedelai, minuman dalam bentuk bubuk, dan konsentrat cair. Terdapat masa peralihan atau grace period selama 24 bulan sejak peraturan ini diterbitkan.

Taruna menekankan kembali bahwa kunci utama dari kebijakan ini adalah edukasi untuk hidup lebih sehat. “Makanya Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan mengenai ketentuan kandungan gula sebagai salah satu dasar penentuan kategori Nutri-Level. Untuk kandungan gula, produk dengan kadar hingga 0,5 gram masuk kategori A. Kategori B berada pada rentang 0,5 hingga 6 gram, kategori C (kuning oranye) untuk 6 hingga 12 gram, dan kategori D untuk lebih dari 12 gram, sesuai dengan pencantuman pada label.

BPOM juga memberikan sejumlah pengecualian terkait persyaratan kandungan lemak total untuk produk tertentu. Pengecualian ini berlaku untuk susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain.