close

Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor

Kegiatan ekspor menjadi salah satu aktivitas perdagangan yang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan beberapa daftar barang yang terkena pajak ekspor terkait, pemerintah membebaskan pengenaan pajak guna membantu pertumbuhan ekspor dalam negeri.

Jika barang ekspor yang dikenakan pajak harus dilunasi dimasukkan ke sarana pengangkut.

Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan untuk periode tertentu dengan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi yang bersangkutan.

Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk kegiatan ekspor. Objek yang dikenakan disebut BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak. Umumnya, pajak jenis ini hanya khusus BKP dan JKP saja.

Dalam kegiatan ekspor JKP, pajak hanya dikenakan pada saat penyerahan ke pihak lain yang berada di luar daerah pabean. Sebutan ini untuk wilayah Republik Indonesia dan lokasi-lokasi yang meliputi ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

Barang Kena Pajak

Komoditi ekspor kian meningkat dan jenisnya pun semakin beragam, Beberapa saja yang dianggap sebagai komoditas yang membutuhkan perlindungan, sehingga diberikan pajak dengan persenan angka tertentu oleh pemerintah.

Alasan semua komoditas tersebut mendapat perlindungan yakni guna menjamin tersedianya bahan baku untuk kebutuhan di dalam negeri.

Standarnya saat barang dikenakan pajak untuk diekspor, jumlah ekspornya harus tidak boleh melebihi kapasitas yang ditetapkan.

Selain itu, kontrol jumlah ekspornya ditujukan guna melindungi kelestarian alam tempat komoditas tersebut dilestarikan dan dibudayakan masyarakat.

Tujuan lainnya yang berkaitan kemampuan bersaing di pasar internasional yakni untuk meningkatkan daya saing komoditas yang diekspor. Saat barang yang tersedia di pasaran jumlahnya terbatas, maka nilai barang akan meningkat.

Sehingga kebutuhan pasar akan bergantung pada terbatasnya jumlah ekspor sehingga mau tak mau harus menerima peningkatan daya saing dan nilai jualnya.

Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor

Beberapa komoditi ekspor tidak dikenakan pajak, tapi ada pula yang harus dikenakan pajak sesuai penjelasan di atas. Berikut ini beberapa komoditi kena pajak ekspor yang harus Anda ketahui.

1. Rotan

Jumlah pajak ekspor yang dikenakan untuk rotan yaitu sebesar 15%. Pajak yang dikenakan yaitu untuk rotan asalan yang telah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi, rotan yang telah dipoles halus, hati rotan dan kulit rotan.

2. Kayu

Pajak ekspor yang dikenakan pada kayu yaitu sebesar 15% sama dengan rotan. Pajak ekspor ini dikenakan untuk veneer, bahan kayu serpih dan produk kayu olahan lainnya.

3. Kelapa Sawit

Daftar barang yang terkena pajak ekspor selanjutnya yaitu kelapa sawit. Pajak ekspor kelapa sawit juga dikenakan pada Crude Palm Oil atau dikenal dengan sebutan CPO serta produk turunannya. Pajaknya adalah sebesar 3% untuk kelapa sawit, tandan buah segar dan inti atau biji kelapa sawit. Pajak sebesar 1% dikenakan untuk ekspor CPO ke pasar internasional.

4. Kulit

Pajak ekspor juga dikenakan pada kulit mentah, jengat, kulit kerbau dan biri-biri dan kulit disamak.

5. Pasir

Pasir dikenakan pajak ekspor sebesar 15% dan dikenakan untuk jenis pasir kuarsa dan silika serta pasir alam.


Daftar barang yang terkena pajak ekspor di atas didorong oleh pemerintah agar dilakukan tidak dalam bentuk barang mentah.

Barang yang akan diekspor sebaiknya diproses terlebih dulu menjadi barang setengah jadi hingga barang jadi agar nilai jualnya lebih tinggi.

Sehingga industri ekspor lebih bisa berkembang dan memberi kontribusi pada pembangunan negara.