— Usulan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) perlu menjadi perhatian pemerintah pusat. Daerah penghasil SDA memiliki kontribusi signifikan terhadap kegiatan produksi sekaligus penerimaan negara.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dan kinerja tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, serta menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan di wilayah.

Kebijakan DBH untuk tahun 2027 akan difokuskan pada tiga hal utama. Pertama, mengalokasikan DBH yang selaras dengan kebijakan belanja negara dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, menyinergikan pemanfaatan DBH yang ditentukan penggunaannya untuk mendukung program prioritas pemerintah. Ketiga, meningkatkan kualitas data dasar dan formula perhitungan realisasi DBH melalui sinkronisasi data pusat dan daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, kebijakan DBH 2027 juga akan mencakup penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. Perhatian juga akan diberikan pada kinerja daerah terkait pemeliharaan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara dalam alokasi DBH.

Aspirasi mengenai peningkatan DBH, khususnya bagi daerah penghasil SDA, disampaikan oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dalam rapat audiensi bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Pertemuan tersebut membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027, termasuk outlook transfer ke daerah untuk 2026.

Anggota Banggar DPR, Puteri Anetta Komarudin, menjelaskan bahwa usulan tersebut sangat penting mengingat peran daerah penghasil dalam kegiatan produksi dan penerimaan negara dari sektor SDA, termasuk komoditas seperti minyak dan gas bumi, perkebunan, serta perikanan.

“Tentunya, kami juga mengapresiasi masukan dari Adkasi mengenai Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti minyak, gas, perkebunan, dan perikanan. Aspirasi ini juga menjadi perhatian besar kami dalam pembahasan RAPBN 2027. Terlebih, daerah penghasil juga punya peran besar terhadap aktivitas produksi SDA,” ungkap Puteri dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (6/9/2026).

Puteri menambahkan bahwa pembahasan RAPBN 2027 masih membuka ruang bagi DPR untuk memperjuangkan kebutuhan fiskal daerah. Ia mencontohkan pengalaman pada pembahasan RAPBN 2026, di mana DPR berhasil mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Saat itu, total TKD yang diusulkan pemerintah sekitar Rp650 triliun, namun setelah pembahasan di Banggar DPR, angkanya meningkat menjadi sekitar Rp693 triliun. Peningkatan serupa juga terjadi pada DBH, yang naik sekitar Rp13,4 triliun dari Rp45,07 triliun menjadi sekitar Rp58,51 triliun.

“Hal ini, jelas dia, menunjukkan bahwa aspirasi dan kebutuhan daerah menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan RAPBN,” ujar Puteri.

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran DBH sebesar Rp63,36 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,87 triliun atau 3% dibandingkan outlook tahun 2026.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Adkasi, Siswanto, secara khusus meminta perhatian terhadap daerah penghasil minyak dan gas, hasil perkebunan, serta sumber daya kelautan. Menurut Siswanto, peningkatan DBH sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Ia juga menyoroti pengurangan dana yang semakin besar dirasakan oleh sejumlah daerah penghasil SDA.

“Kami usul, agar dana TKD itu ditambah khususnya terutama adalah daerah-daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, kelautan. Jadi DBH-nya itu, menurut kami, harus diutamakan. Apalagi, pengurangannya makin banyak, jadi daerah yang punya migas, tambang, itu pengurangannya lebih tinggi,” ujar Siswanto.

Menanggapi aspirasi tersebut, Puteri menyatakan bahwa pemerintah pusat perlu memastikan daerah penghasil mendapatkan hak fiskalnya secara proporsional. Namun, pembagian DBH tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Pemerintah pusat perlu memastikan hak-hak daerah penghasil tetap diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” jelas Puteri.

Puteri juga memastikan bahwa aspirasi mengenai penguatan DBH akan terus diperhatikan dalam pembahasan TKD pada RAPBN 2027. Ia menekankan pentingnya menilai kondisi daerah penghasil secara objektif agar kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari SDA.

“Kita perlu kembali melihat kondisi daerah penghasil secara lebih objektif dan memastikan kebijakan TKD, khususnya DBH, benar-benar memberikan rasa keadilan bagi daerah yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara dari SDA,” tutup Puteri.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda telah berupaya meyakinkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri untuk merelaksasi dana TKD kepada seluruh pemda sebagai angin segar fiskal bagi daerah.

Karsayuda menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan salah satu peran Komisi II DPR dalam menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan pemda. “Kami baru-baru ini berhasil meyakinkan Presiden bersama Mendagri untuk merelaksasi transfer ke daerah ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu komponen TKD, seperti DBH kurang bayar yang sejak tahun 2024 tidak dibayarkan, kini sudah mulai mengucur berkat kemitraan yang baik antara seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemda, terutama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang turut mengalami efisiensi anggaran hingga berdampak pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah. Beberapa organisasi perangkat daerah di Kalimantan Selatan dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bahkan mengalami efisiensi anggaran hingga 50%, bahkan ada yang mencapai 70%.