— TANGERANG SELATAN – Sebuah insiden yang terekam dalam video viral memperlihatkan seorang mata elang atau debt collector mencoba melakukan penarikan paksa terhadap motor seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita di Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa ini mendorong pihak kepolisian untuk turun tangan menangani kasus tersebut.

Kejadian bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 12.41 WIB di area Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pihak Polsek Ciputat Timur menerima laporan melalui sambungan 110 mengenai adanya dugaan pengambilan paksa unit kendaraan roda dua disertai ancaman dari debt collector.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar menjelaskan bahwa personelnya segera mendatangi lokasi kejadian pada pukul 20.20 WIB, dipimpin oleh Iptu R Gunawan. Setibanya di tempat, petugas bertemu dengan pelapor.

Bambang Askar melanjutkan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa motor yang menjadi pokok permasalahan tersebut terdaftar atas nama korban. Tercatat, angsuran motor tersebut belum dibayarkan selama tiga bulan.

“Motor tersebut diambil pelapor selama 24 angsuran tinggal 8 kali angsuran. Pelapor berjanji akan membayar minggu depan,” ungkapnya merujuk pada kesepakatan yang terjadi.

Menurut Bambang, masalah tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan disepakati secara kekeluargaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 apabila menghadapi gangguan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Lebih lanjut, Bambang Askar mengingatkan masyarakat mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh kreditur harus melalui permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Ini berarti, proses hukum formal harus ditempuh sebelum kendaraan dapat ditarik.

“Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana,” tegasnya.

“Penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan lewat proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector,” tutupnya, menggarisbawahi prosedur yang seharusnya dijalankan.