Jurnal Indonesia — JAKARTA – Indonesia bersama tujuh negara Islam lainnya menyambut positif kebijakan Inggris yang melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Langkah ini diharapkan dapat mendorong komunitas internasional untuk mengambil tindakan serupa.
Pernyataan bersama ini disampaikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri pada Kamis (10/9/2026). Negara-negara yang menyatakan dukungan meliputi Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, dan Uni Emirat Arab.
“Kami menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris untuk melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah Pendudukan Palestina dan memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan permukiman tersebut,” ujar para Menteri Luar Negeri dalam pernyataan bersama.
Mereka juga menyuarakan harapan agar keputusan Inggris ini dapat menggerakkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional. Selain itu, para Menlu menyerukan pertanggungjawaban organisasi dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal.
Lebih lanjut, para Menteri dari negara-negara Islam tersebut juga mengapresiasi pernyataan bersama mengenai Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Pernyataan ini menggarisbawahi rencana mereka untuk membatasi perdagangan dengan permukiman Israel.
“Pernyataan tersebut menegaskan niat mereka untuk memberlakukan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, atau secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun langkah lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing,” demikian bunyi pernyataan Menlu 8 negara Islam tersebut.
Pernyataan itu menambahkan, “Mereka mendorong masyarakat internasional untuk menindaklanjuti langkah-langkah ini dan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri kegiatan yang mendukung atau melanggengkan permukiman ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.”
Para Menteri negara Islam menilai niat yang diumumkan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016) dan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.
Hal ini mencakup kewajiban semua negara untuk tidak mengakui legalitas situasi yang timbul akibat pendudukan ilegal Israel, serta tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh pendudukan Israel tersebut.
Para Menlu tersebut kembali menegaskan seruan agar Israel mencabut semua langkah yang diambil sehubungan dengan kegiatan permukiman dan langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakteristik geografis dan demografis Wilayah Pendudukan Palestina.
Mereka menegaskan Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Pendudukan Palestina. Oleh karenanya, para Menlu tersebut menyerukan pelaksanaan penuh segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk mengakhiri konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara, yakni dengan mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang bersambung (kontigu), dan layak, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan,” tulis pernyataan bersama tersebut.
Inggris Beri Sanksi Perdagangan
Sebelumnya, pemerintah Inggris telah mengumumkan rangkaian sanksi terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Tindakan ini dilakukan seraya menuduh pemerintah Israel menutup mata terhadap “pembersihan etnis” warga Palestina oleh para pemukim Israel.
Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, menyatakan langkah tersebut menandai “awal dari pendekatan baru” terhadap konflik Israel-Palestina, yang “tidak hanya mengecam ketidakadilan dan penderitaan tetapi juga bertindak”.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menuduh Miliband menyebarkan “kebohongan yang keterlaluan” dan mengumumkan langkah balasan termasuk menutup Konsulat Inggris di Yerusalem Timur.
Rangkaian sanksi Inggris mencakup pelarangan barang-barang dari permukiman ilegal di Tepi Barat serta mengambil tindakan terhadap perusahaan dan individu yang menyediakan layanan bagi perluasan permukiman.
12 Negara Bakal Jatuhkan Sanksi Perdagangan
Sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap perdagangan permukiman Israel di Tepi Barat. Sanksi ini menyusul meningkatnya serangan oleh pemukim Israel terhadap desa-desa Palestina di wilayah pendudukan tersebut.
Dilansir dari berbagai laporan, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia juga berencana membatasi perdagangan dengan permukiman Israel tersebut, demikian pernyataan bersama para menteri luar negeri negara-negara itu.
Irlandia dan Spanyol telah mengambil langkah terkait perdagangan dengan permukiman Israel, sementara Prancis selama berminggu-minggu telah mendesak Uni Eropa–mitra dagang utama Israel–untuk mengambil keputusan serupa, namun upaya tersebut terhambat oleh penolakan beberapa negara anggota.
“Tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara,” ujar ke-12 menteri tersebut, merujuk pada rencana di mana dua negara–satu Israel dan satu Palestina–hidup berdampingan secara damai.
Para menteri menyatakan bahwa ke-12 negara itu “menegaskan niat mereka untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, atau bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah-langkah tersebut serta langkah lainnya, sesuai dengan prosedur nasional masing-masing.”
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.