Jurnal Indonesia — Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berlanjut ke meja hijau. Mantan kepala desa, Karsidi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp576.805.682.
Pembacaan surat dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, pada Kamis (2/7/2026).
Jaksa Paparkan Modus Operandi
Jaksa menyampaikan dakwaan bahwa pada tahun anggaran 2022–2023 terdakwa mencairkan dana untuk kegiatan pembangunan desa namun menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Karsidi diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576.805.682,” kata jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, terdakwa mengendalikan seluruh program pembangunan tanpa melibatkan perangkat desa lain. Sekretaris desa diperintahkan melaksanakan kegiatan, sedangkan perangkat lain hanya diminta membantu dokumentasi dan menandatangani laporan pertanggungjawaban.
Proyek Diduga Fiktif dan Pengurangan Volume
Jaksa juga menyebut adanya kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi di lapangan. Beberapa program yang diduga bermasalah antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing pada 2022, program ketahanan pangan, bantuan budi daya belut, serta proyek pengurukan lapangan sepakbola pada 2023.
Jaksa menilai beberapa kegiatan bersifat fiktif dan terdapat pengurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pasal yang Didakwakan
Atas perbuatannya, Karsidi didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal Penanganan Kasus
Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan Karsidi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sidamukti. Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang.
“Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, saat itu.
Ikuti Jurnal Indonesia
