Jurnal Indonesia — JAKARTA – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dinonaktifkan sementara. Keputusan ini diambil setelah mereka diduga melakukan intimidasi terhadap seorang dokter bernama Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr Icha, hingga berujung pada tindakan bunuh diri.
Keputusan penonaktifan sementara ini diumumkan dalam sidang paripurna DPRD TTU. Ketiga anggota dewan yang dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU,” ujar Kristoforus saat dihubungi.
Kristoforus menjelaskan bahwa dasar penonaktifan sementara ini adalah proses pidana yang masih berjalan di Polda NTT terkait dugaan intimidasi. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, sehingga DPRD TTU memutuskan untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” jelas politikus Partai Golkar tersebut. Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap sumpah, janji, serta kode etik DPRD. Pihaknya menekankan bahwa DPRD TTU tidak mengambil keputusan pemberhentian secara permanen secara gegabah.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.