Jurnal Indonesia — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah mobil pikap diduga melakukan pembuangan air aki atau accu ke sungai di wilayah Pancoran Mas, Depok. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyatakan tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Dalam rekaman video tersebut, tampak tiga orang pria sedang membuang cairan dari beberapa kotak aki ke aliran sungai. Mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut limbah tersebut terlihat berada di dekat lokasi pembuangan.
Seorang warga yang merekam kejadian tersebut terdengar berkata, “Bang air aki ya? Jangan dibuang ke kali, aduh, nggak boleh Bang.” Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/8/2026) di Jalan Haji Jumin 2, Mampang, Pancoran Mas, Depok.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Depok, Reni Siti, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menelusuri pemilik kendaraan pikap tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Iya, kami sedang coba telusuri pemilik kendaraannya. Kalau terbukti pasti ditindak,” ujar Reni saat dihubungi, Minggu (23/8).
Reni menjelaskan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu (primum remedium). Namun, jika pelanggaran menyebabkan pencemaran nyata atau kerusakan lingkungan, sanksi pidana tetap berlaku sebagai benteng terakhir (ultimum remedium),” jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan lokasi wilayah pelanggaran. Apabila sumber pembuangan limbah berasal dari luar wilayah Depok, DLHK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
“Tapi untuk saat ini kami sedang coba verifikasi terlebih dahulu ya, dan terima kasih untuk teman-teman yang sudah peduli terhadap hal-hal seperti ini. Sehingga dapat dengan cepat kami tindaklanjuti,” bebernya. “Kalau terbukti dari luar Depok sumbernya, maka kami akan koordinasikan dengan wilayah domisili yang bersangkutan,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.