Jurnal Indonesia — JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkuat upaya penagihan tunggakan pajak yang berada di luar negeri mulai tahun 2027. Langkah strategis ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menggenjot penerimaan negara.
Upaya penagihan lintas negara tersebut akan difasilitasi melalui penguatan kerja sama, baik dalam kerangka bilateral maupun multilateral. Mekanisme yang akan digunakan mencakup bantuan timbal balik dalam urusan hukum atau mutual assistance in legal matters, serta bantuan timbal balik dalam penagihan pajak atau mutual assistance in tax collection.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian integral dari hubungan bilateral dan multilateral yang dijalin. “Ini dalam rangka hubungan bilateral maupun multilateral ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” ujar Bimo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin (7/9/2026).
Untuk mendukung kinerja aparat pajak pada tahun 2027, DJP juga akan melakukan penguatan pada beberapa aspek infrastruktur teknologi. Ini meliputi penguatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system), asset recovery management system, serta perjanjian kerja sama penegakan hukum.
Selain itu, pada tahun yang sama, DJP akan mengimplementasikan pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto secara lintas negara. Program piloting penjaminan kepatuhan pajak dan evaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital juga akan dilakukan.
Dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan pagu tahun 2026 yang sebesar Rp 5,63 triliun. Peningkatan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp 2 triliun juga telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan target baru sebesar Rp 2.593,4 triliun dari sebelumnya Rp 2.591,4 triliun.
Pagu anggaran 2027 yang diajukan terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp 1,2 triliun dan program dukungan manajemen senilai Rp 5,06 triliun. Anggaran Rp 1,2 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara dialokasikan untuk belanja barang yang akan digunakan dalam kegiatan teknis pengamanan penerimaan pajak.
Sementara itu, anggaran dukungan manajemen sebesar Rp 5,06 triliun terbagi atas belanja pegawai senilai Rp 385 miliar, belanja barang Rp 4,05 triliun, dan belanja modal Rp 629 miliar. “Termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis seperti belanja modal, belanja teknologi informasi komunikasi, belanja operasional perkantoran, dan belanja pegawai termasuk uang makan dan lembur,” jelas Bimo mengenai alokasi anggaran dukungan manajemen.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.