Jurnal Indonesia — BANDUNG – Seorang dokter di Bandung berinisial Andre didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya, GGMB. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di kamar kos milik Andre.
Sidang kasus penganiayaan yang menjerat Andre tersebut telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Andre dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa ini bermula pada 7 Juli 2023. Andre menghubungi kekasihnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, untuk datang menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban memilih untuk singgah ke kos temannya yang berlokasi dekat dengan kos Andre.
Setibanya di kos Andre, korban diminta untuk membereskan kamar kos terdakwa sekaligus memesankan makanan. Setelah makanan tiba sekitar pukul 22.00 WIB, Andre meminta korban mengambilkan makanan di depan kos. Permintaan tersebut ditolak oleh korban karena merasa lelah.
Menurut dakwaan jaksa, penolakan korban memicu emosi Andre. Ia kemudian melempar botol plastik ke arah korban dan memukul paha kekasihnya. Andre lalu turun untuk mengambil makanan.
Saat kembali ke kamar, Andre melihat korban menangis. Emosi Andre kembali tersulut mendengar tangisan tersebut. Ia kemudian memukul pipi kiri korban, mencekik lehernya, dan menampar hingga mengenai mata korban.
Korban sempat berusaha melawan, namun Andre kembali menghajar korban. Ia juga diduga menyekap korban di kosnya selama satu malam. Korban berhasil melarikan diri setelah teman perempuannya datang berkunjung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.