Jurnal Indonesia — Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penerapan kebijakan label Nutri-level pada produk pangan olahan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk membantu menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) yang menjadi perhatian serius di Indonesia.
Menurut Charles, Nutri-level seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi bagi konsumen, tetapi juga harus menjadi instrumen kesehatan masyarakat yang efektif. Nutri-level sendiri merupakan label gizi yang ditempatkan di bagian depan kemasan pangan olahan.
“Tadi kalau saya cermat mendengarkan, kita semua mengapresiasi sebetulnya inisiatif tentang Nutri-level ini dan ini saya rasa sesuatu yang memang dibutuhkan untuk saat ini di Indonesia untuk menurunkan angka PTM (penyakit tidak menular),” ujar Charles dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Charles dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang digelar bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Senayan, Jakarta. RDP tersebut membahas percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif, implementasi kebijakan nutri-level untuk pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta penguatan perlindungan konsumen terhadap risiko keamanan kemasan pangan.
Charles menyoroti tingginya prevalensi PTM di Indonesia, seperti hipertensi, diabetes, dan obesitas. Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa 30,8% masyarakat berusia di atas 18 tahun menderita hipertensi, 11,7% diabetes, dan 23,4% obesitas.
Situasi ini diperparah dengan catatan dari WHO yang menyebutkan 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular. Charles menekankan bahwa kondisi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menyikapi hal tersebut, Charles mempertanyakan alasan kebijakan Nutri-level pada tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman, sementara pangan olahan belum secara langsung dikenakan ketentuan yang sama. “Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti masa transisi penerapan kebijakan yang ditetapkan pada 2026, yang dinilainya terlalu panjang. Menurutnya, percepatan penerapan label tersebut sangat diperlukan mengingat PTM telah menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang sangat mendesak. “Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline yang diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak,” kritiknya.
Charles meminta pemerintah segera melakukan perubahan regulasi agar penerapan Nutri-Level pada pangan olahan dapat dipercepat. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat memahami kandungan gizi produk, tetapi juga dapat mendorong industri pangan untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan. “Jadi ke depan produsen pun harus kita edukasi, harus kita dorong bisa memproduksi pangan olahan yang sehat untuk masyarakat kita. Jadi bukan sekadar informasi, tapi instrumen masyarakat kita mengonsumsi makanan yang lebih sehat,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.