Jurnal Indonesia — Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi ojek online (ojol) akan menghadirkan transparansi yang lebih baik. Transparansi ini tidak hanya mencakup bagi hasil antara pengemudi dan aplikator, tetapi juga sisi tarif yang dibebankan kepada konsumen.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyusunan Perpres Ojol. Menurutnya, aspek yang menjadi perhatian Kemenhub terkait angkutan ojol penumpang sudah rampung, termasuk penegasan porsi pengemudi atau mitra yang mencapai sekitar 92% dan transparansi tarif melalui struk digital.
“Kalau yang menjadi perhatian di Kementerian Perhubungan mengenai angkutan ojol penumpang saya kira sudah tuntas, terutama penegasan di mana porsi pengemudi atau mitra itu sekitar 92%. Termasuk kami tegaskan transparansi tarif melalui setruk juga disiapkan aplikator dalam bentuk digital di aplikasi,” ujar Menhub Budi di Jakarta, Kamis (10/09/2026).
Tahap perampungan Perpres Ojol saat ini melibatkan kementerian lain. Untuk layanan penghantaran barang dan makanan, pengaturannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan mengacu pada referensi penghitungan tarif angkutan orang.
Aplikator transportasi online telah menunggu kepastian terbitnya Perpres Ojol, yang pembahasannya telah melalui DPR. Sebelumnya, DPR menegaskan bahwa finalisasi Perpres Ojol tidak hanya mencakup layanan angkutan orang, tetapi juga barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembagian kewenangan pengaturan tarif dalam Perpres akan disesuaikan jenis layanannya. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kemenhub, sementara tarif angkutan barang dan makanan diatur oleh Komdigi. Pelaku transportasi online secara umum akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM.
“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” jelas Dasco pada pertengahan Agustus 2026.
Setelah finalisasi di tingkat pemerintah dan DPR, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pelaku transportasi online dan aplikator. Keterlibatan ini penting agar regulasi yang diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” imbuh Dasco.
Kesepahaman Pemerintah dan DPR
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Hadi menyatakan, pembahasan bersama telah menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR terkait penyusunan Perpres transportasi online. Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi dan menargetkan regulasi dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” kata Pratikno.
Meskipun demikian, rincian tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan belum dapat disampaikan karena masih akan dibahas lebih lanjut. “Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” ujar Dasco.
Diharapkan, seluruh tahapan penyusunan regulasi berjalan lancar demi memberikan kepastian bagi pelaku transportasi online dan mengatur ekosistem layanan secara komprehensif.
Aturan Khusus Penghantaran Barang dan Makanan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan khusus untuk layanan penghantaran barang dan makanan yang skemanya berbeda dari angkutan penumpang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan, karakteristik bisnis operasional penghantaran barang dan makanan berbeda dengan layanan transportasi penumpang. Namun, rumusan skema pembiayaan mengadopsi yang telah diatur Kemenhub untuk transportasi penumpang.
“Yang pasti pengaturan tersebut dinilai perlu dibarengi transparansi biaya dan pembagian hasil agar tidak menimbulkan potongan yang tidak diketahui mitra pengemudi maupun merchant. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda,” ujar Nezar dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi utama regulasi dan kini memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
“Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan,” katanya.
Nezar menambahkan, mekanisme penghitungan biaya pada layanan pengantaran barang dan makanan memiliki komponen bisnis yang lebih kompleks, seperti waktu tunggu, dimensi barang, dan karakteristik layanan yang berbeda.
“Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda,” tegasnya.
Pandangan Pengamat Terhadap Perpres Ojol
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyuarakan pesimismenya terhadap penyelesaian masalah ojol hanya melalui penerbitan Perpres. Menurutnya, penyelesaian yang ideal adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang besar oleh pemerintah.
“Saya pesimis sejak awal mengenai rencana Perpres Ojol ini, pasalnya terlalu banyak instansi/ kementerian yang dilibatkan. Ada Kemenhub, ada Kementerian UMKM kemudian ada lagi Komdigi, Perpres saya kira tidak menyelesaikan masalah hanya menunda masalah,” ungkapnya kepada Investor Daily.
Djoko berpendapat bahwa pemerintah seharusnya bisa membuat aplikasi ojol sendiri sebagai investasi sosial. Ia melihat ojol pada dasarnya sebagai pekerjaan sementara.
“Saya tidak percaya bahwa semahal-mahalnya aplikator itu dibentuk, bukan tidak mungkin dibuat sendiri oleh pemerintah. Karena pada dasarnya ojol itu sifatnya hanya pekerjaan sementara, karena itu kalau mau diatur dengan tegas tanpa memperhitungkan kerugian dan sebagainya ya buat saja aplikasi sediri yang menampung pekerja online yang jumlahnya jutaan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penerbitan Perpres diharapkan tidak menggerus hak-hak kurir maupun pengemudi, mengingat banyaknya anak muda yang kesulitan mencari kerja dan terpaksa beralih ke pekerjaan informal yang tidak stabil.
Laporan Tren Ketenagakerjaan Global untuk Kaum Muda 2026 dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan, pengangguran kaum muda usia 15-24 tahun pada 2025 mencapai 12,4% atau 67 juta orang, sedikit meningkat dari 2023. Proporsi kaum muda yang tidak bekerja, tidak bersekolah, atau tidak mengikuti pelatihan (NEET) juga naik menjadi 20% atau lebih dari 257 juta orang. Pekerjaan di bidang administrasi, jasa, penjualan, dan beberapa pekerjaan teknis yang menjadi pintu masuk dunia kerja kini menyusut.
“Negara-negara berkembang, tantangan utamanya adalah menciptakan pekerjaan yang layak untuk menyerap populasi muda yang terus bertambah. Karena tidak tahan untuk menganggur, banyak anak muda di bidang informal yang tidak stabil dalam perekonomian jangka panjang. Oleh sebab itu buka lapangan kerja sebesar-besarnya bahkan kalau mau serius, pemerintah bisa menyisihkan anggaran membuat aplikator sendiri,” pungkas Djoko.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.